Kamis, 27 September 2018

RUMAH KHITAN CALAK TANPA JAHITAN DAN PATI RASA TANPA SUNTIK



Menerima mengkhitankan segala usia di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur

Alamat : Jalan Raya Kembiritan No. 45 Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng,   

                Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur

 No HP : 082312342116 ( Whatsapp )

  

" Khitan Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan Oleh Kaum Laki-Laki Muslim "

 

Sabtu, 28 Mei 2016

TEKHNOLOGI MEMPERMUDAH PEKERJAAN

 Tekhnologi mempermudah Pekerjaan

                        Media terknologi yang makin berkembang ialah wadah untuk membatu memberikan informasi dan pengetahuan yang berkembang. seperti maraknya dunia bloging, forum komunitas-komunitas, membuat group di facebook dll, yang masing-masing menonjolkan kemampuan dan kereatifitas mereka di dunia maya. Hal ini patut kita contoh, lebih-lebih kita sebagai generasi Umat Islam perlu memamfaatkan kemajuan teknologi sebagai media da’wah adalah langkah aplikative untuk memerangi sisi negative dari kemajuan teknologi. Mamfaat secara positif kemajuan teknologi itu sendiri memberikan value yang tidak terbatas, media layanan E-mail dan website membantu kita berhungan di penjuru Negara manapun untuk berkomuniskasi baik itu urusan bisnis, perkantoran ataupun pribadi. Namun, masalah lain yang lebih urgen yang berkaitan dengan perkembangan media teknologi itu sendiri ialah Dunia maya. Dunia maya sebagai gudang informasi dan ilmu pengetahuan, namun tidak semua hal positif kita dapat disini. Seperti kita ketahui bersama, di saat sekarang ini banyak sekali anak umur 9-12 tahun telah menyaksikan materi pornografi, yang di akses dari internet.
                Hal yang membuat aku perhatin terhadap perkembangan teknologi sekarang ini adalah banyaknya kasus bugil di depan kamera. Inilah sisi negative lain dari kemajuan tenknologi. Dengan jumlah 231 juta penduduk Indonesia, inilah yang harus kita sadari bahwa kemajuan terknologi berdampak baik dan buruknya. Dan kita tidak bisa di katakan belum siap menerima kemajuan itu sendiri,karena mau tidak mau perkembangan dunia tekonologi yang sudah menjadi kebutuhan kelengkapan aktifitas. Hanya mengenai kendala SDM yang belum merata merupakan Pekerjaan rumah bangsa ini, tantangan dalam penguasaan bahasa asing merupan hal pokok kunci menguasai teknologi itu sendiri. Kalau penguasaan bahasa itu tinggi maka kita akan menjadi bagian dari dikurs global, tetapi kalau penguasaannya rendah ini adalah masalah. Memandang positif dan negatif kemajuan teknologi, bagi kemaslahan bangsa dan umat islam khususnya. Adalah control secara internal mulai dari keluarga untuk mengenalakan dan mengawasi anak didik dari dampak negatif itu sendiri, dan pemerintah khususnya badan-badan yang bewenang menangani untuk mengambil langkah tepat untuk mengurangi dampak dari kemajuan sisi buruk teknologi itu sendiri. kian pesatnya kemajuan teknologi jangan kita jadikan hantu boomerang untuk kita tidak berani terbuka dan maju.peran penting bangsa elemen-elemen pemerintah, masyarakat dan keluarga adalah payung untuk menghindari dan mengurangi dampak negatif media itu sendiri.
                   Internet adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik). Jaringan jutaan komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak (dalam hal ini provider) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang tergabung dalam internet. Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini akan memiliki alamat tersendiri (bagaikan nomor telepon) yang dapat dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer (PC) untuk menjadi pelanggan ataupun untuk mengakses internet. Sejalan dengan perkembangan zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. Informasi dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan. 

Baca Selengkapnya

Rabu, 25 Mei 2016

Sistematika Perundang-Undangan Indonesia




A. Hirarki Perundang Undangan di Indonesia

Pasal 7 (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Yang dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda) meliputi ;
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Hirarki perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
1)      tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2)      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3)      Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
4)      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5)      Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
6)      Keputusan Presiden(Keppres) Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan
7)      Peraturan Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur. .
a.       Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama dengan gubernur.atau DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota
b.      Peraturan daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
c.       Peraturan desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.
 Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP.

B. Lembaga-lembaga negara di Indonesia

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.            
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri

5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Komisis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c.  Menetapkan calon Hakim Agung
d.  Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e.  Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
9. Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), yang merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.  Tujuan Bank Sentral adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. BI memiliki wewenang :
a) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5 orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji. 







ETIKA PERSIDANGAN



ETIKA PERSIDANGAN




PENDAHULUAN

Setiap persekutuan (perkumpulan) dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama dan terikat dalam suatu ikatan hirarkis, dimana senantiasa terdapat hubungan antar sesama (atasan-bawahan) disebut organisasi. Karena itu, secara hirarkis organisasi merupakan wadah kegiatan administrasi, manajemen dan proses interaksi antar personil yang ada didalamnya.

Dalam melaksanakan seluruh aktivitasnya, sebagai upaya untuk mencapai tujuan bersama organisasi tersebut. senantiasa bertitik tolak pada peratuaran-peraturan (hasil-haasil keputusan musyawarah) yang ditanamkan oleh organisasi dan dijiwai oleh seluruh anggotanya. Keputusan-kepetusan yang diambil dalam persidangan tentunya merupakan kebijaksanaan organisasi yang harus disiasati oleh anggotanya.

Penguasaan tata cara persidangan merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap pimpinan maupun anggota organisasi, karena persidangan yang melahirkan kepeutusan-keputusan merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi, bahkan pemerintahan dan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan dalam segala aspeknya merupakan hal yang harus senantiasa diperhatikan\, manakal suatu organisasi yang tidak mau terjebak oleh keputusan-keputusan yang kaku atau mungkin merugikan.

PENGERTIAN PERSIDANGAN 

Sidang dalah pertemuan formal suatu organisasi guna membahas maslah tertentu dalam upaya mengahsilkan keputusan sebagai sebuah kebijaksanaan

MACAM-MACAM SIDANG
Ditinjau dari segi pesertanya (instansi pengambil keputusan) sidan terbagi menjadi:
  1. Sidang Pleno
  2. Sidang Komisi
  3. Sidang Sub-Komisi

Sidang ditinjau dari segi jabatannya terbagi menjadi:
  1. Rapat Presidium
  2. Rapat Dewan Pimpinan Harian
  3. Rapat Bidang Koordinasi

Sidang ditinjau dari segi keputusannya terbagi menjadi
  1. Kongres/Muktamar/Munas/Mubes
  2. Musyawarah Daerah (MUSDA)
  3. Konferensi
  4. Rapat Anggota Tahunan
  5. Rapat Kerja

SYARAT-SYARAT/UNSUR-UNSUR PERSIDANGAN
  1. Tempat/ruangan
  2. Waktu Sidang
  3. Acara Sidang
  4. Peserta Sidang
  5. Perlengkapan/peralatan sidang
  6. Tata tertib sidang
  7. Pimpinan dan skretaris sidang
  8. keputusan/kesimpulan


TEMPAT SIDANG
Sebagai tempat pertemuan formal, sidang memerlukan tempat yang memadai, agar sidang bejalan lancar dan tertib, serta tujuan yang dikehendaki dapat tercapai. Karena itu, beberapa persyaratan dibawah ini perlu untuk mendapat perhatian. Seperti:

  1. Tempat yang cukup luas
  2. Ruangan harus bersih dan sehat
  3. Keamanana harus terjamin serta tersedia sarana penunjang lainnya.
WAKTU PERSIDANGAN
Sebelum sidang dilaksanakan, faktor  waktu bagi semua pihak menjadi pertimbangan, karena itu, disiplin bagi semua pihak (majelis sidang) merupakan salah satu faktor yang turut menentukan kelancaran tercapainya tujuan dalam bersidang. Oleh karena  itu, waktu bersidang hendaknya ditentukan sebaik mungkin (secuukupnya), sehingga tidak memberatkan dan menjemuhkan para peserta sidang, seperti lamanya sidang, waktu istirahat, waktu sholat, waktu makan, dan lain sebagainya.
PERLENGKAPAN/ PERALATAN SIDANG
Dalam melaksanakan pesidangan, maka peralatan yang di butuhkan hendaknya dipenuhi, misalnya:
  1. Palu sidang
  2. Kursi dan meja sidang
  3. Penerangan sidang
  4. Podium
  5. Pengeras suara dan lain sebagainya.

TATA TERTIB SIDANG
Agar acara persidangan berjalan lancar, maka diperlukan tata tertib yang mendukung terciptanya kelancaran tersebut. dengan demikian perlu disusun tata tertib yang menyangkut :
  1. Hak dan kewajiban peserta sidang
  2. Peraturan mengenai keputusan sidang
  3. Peraturan hak suara dalam persidangan
  4. Peraturan pemilihan pimpinan sidang dan sebagainya.

PIMPINAN SIDANG
Sukses atau tidaknya sidang sangat ditentukan /bergantung pada pimpinan sidang, oleh karena itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang. Antara lain:
  1. Mengarahkan sidang dan menyelesaikan masalah
  2. Menjelaskan masalah yang akan dibahas
  3. Memberikan kesempatan pada peserta untuk menyampaikan pendapat atau gagasan serta menyalurkan aspirasinya
  4. Peka terhadap masalah yang berkembang
  5. Tidak mudah terpancing (emosional) dan tidak memaksakan kehendak
  6. Menyimpulkan dan menjelaskan hasil-hasil keputusan yang diambil serta mengusahakan untuk mendapat kesepakatan dalam pengambilan keputusan.

SYARAT_SYARAT PIMPINAN SIDANG
  1. Mempunyai sifat leadership
  2. Mempunyai pengetahuan yang cukup
  3. Bijaksana dan tanggung jawab.
Peka terhadap situasi dan cepat untuk mengambil inisiatif dalam situasi kritis.

SIKAP PIMPINAN SIDANG
  1. Simpatik dan menarik
  2. Disiplin
  3. Sopan dan hormat dalam kata-kata dan perbuatan
  4. Bersikap adil dan bijaksana terhadap peserta
  5. menghargai pendapat orang lain (peserta)

SEBAB-SEBAB MENJADI PIMPINAN SIDANG
  1. Karena jabatan atau kedudukan
  2. Ditunjuk oleh atasan
  3. Ditunjuk/dipilih oleh peserta sidang

SEKRETARIS DAN ANGGOTA SIDANG
Untuk membantu kelancaran jalannya persidangan dan menjaga kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dalam sidang, maka diperlukan anggota atau sekretaris sidang untuk mecatat jalannya acara dan masalah-masalah yang berkembang di persidangan, sehingga memudahkan untuk menganalisa dan kemungkinan peninjauan kembali, baik sebelum maupun sesudah diambil keputusan.

KEPUTUSAN SIDANG
Keputusan/kesimpulan sidang merupakan hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan persidangan stelah diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang kemudian disepakati bersama. Dan keputusan inilah yang kemudian dijadikan bahan atau landasan bagi anggota organisasi dalam pengembangannya.

PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Agar kepeutusan tidak bertentangan dengan kehendak dan tujuan organisasi, maka kepeutusan harus diambil dengan jalan musyawarah mufakat. Karena itu langkah-langkah untuk mengambil keputusan bisa dilakukan dengan sistem demokrasi (suara terbanyak), prinsip aklamasi dan berdasarkan kompromi (lobiying), yaitu dimana para peserta dan pimpinan sidang terdapat kesepakatan. Untuk  mengacu ke arah prinsip-prinsip itu di atas, dalam sidang dilakukan proses:

ü  Kwalifikasi : saling menanyakan pendapat diantara peserta
ü  Interpretasi : penafsiran pendapat agar diperoleh kejelasan
ü  Motivikasi: pengungkapan alasan yang logis
ü  Integrasi: pernyataan semua pendapat, sebagai kesimpulan yang dapat diterima oleh peserta sidang, serta dijadika sebagai keputusan

MOVE-MOVE PERSIDANGAN
Dalam persidangan biasa muncul move-move yang dpat maramaikan persidangan, bahkan  digunakan alat untuk memenangkan peridangan, seperti:
1.      Schorsing (penundaan) untuk sementara  atau dalam waktu tertentu.
2.      Lobiying (obrol-obrol) antara peserta dan pimpinan sidang dalam waktu tertentu  untuk mencari kesepahaman yang tidak dapat diambil dalam persidangan. Keudua point (1-2) ini juga dilakukan apabila dalam persidangan mengalami jalan buntu, atau peserta sidang mengalami kelelahan (kejemuhan) maka bisa dilakukan  Schorsing
3.      Intruption (memotong pembicaraan)

Dalam persidangan, sering terjadi usaha pemotongan pembicaraan dari seseorang peserta terhadap peserta lainnya atau pimpinan  sidang sekalipun. Dalam upaya inilah digunakan istilah “intrupsi” yang pada hakikatnya meminta kesempatan untuk berbicara. Dalam HMI ada 4  (empat) istilah intrupsi yang sering berkembang dalam setiap persidangan, yaitu:

a.      Intruption point of order (meminta kesempatan untuk berbicara)
Istilah ini digunakan oleh peserta manakala yang diintrupsi , baik itu peserta lain atau pimpinan sidang dipandang melakukan pembicaraan yang menyimpang dari masalah yang dibicarakan.

b.      Intruption point of Information  (meminta kesempatan dan untuk memberikan penjelasan)
Pemotongan seperti ini dilakukan peserta terhadap peserta lain atau pimpinan sidang, untuk memberikan dan atau memberikan informasi sebagai pelengkap dari apa yang telah disampaikan.


c.       Intruption point of Clearifikation  (memintauntuk diperjelas)
Hal ini dilakukan untuk memperjelas masalah, agar tidak terjadi perbedaan pendapat yang menajam dalam persidangan.

d.      Intruption point of personal prevelage (permemintaan untuk pembersihan nama)
Pemeotongan pembicaraan dari peserta sidang kepada peserta lainnya dimana yang mengintrupsi meminta kepada pimpinana sidang untuk tidak memberikan kesempatan atau membiarkan pembicaraan yang diintrupsi, karena dipandang telah memojokkan seseorang atau menyinggung masalah pribadi seseorang.

PENGGUNAAN PALU SIDANG

Dalam persidangan, palu sidang mempunyai peranan penting untuk kelancaran sidang. Mulai dari penempatan, pemegangan sampai pada penggunaan/ ketukannya pula  mempunyai etika sendiri itu, salah mengugunkan atau mnetukan palu sidang bisa mengakibatkan ketegangan-ketegangan diantara audiens yang ada. Adapun penggunaan atau ketukan-ketukan palu sidang adalah sebagai berikut:

Satu kali (1x) ketukan digunakan untuk:
a.       Menerima dan menyerahkan pimpimpinan sidang
b.      Mengesahkan keputusan sidang point demi point
c.       Memberikan perhatian kepada peserta sidang untuk tidak gaduh
d.      Menscorsing atau mencabut kembali scorsing sidang yang lamanya 1 x 15 menit
e.       Mencabut kembali/mebatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.

Dua kali (2x) ketukan digunakan untuk:
a.       schorsing sidang yang lamanya 2 x 15 menit atau 2 x 30 menit

Tiga kali (3x) ketukan digunakan untuk:
a.       Membuka atau menutup sidang atau acara sidang
b.      Mengambil keputusan mengesahkan keputusan hasil sidang akhir secara keseluruhan

CONTOH-CONTOH DALAM MENGGUNAKAN KETUKAN PALU
1.      Membuka acara sidang resmi
……………. Dengan mengucapakan Bismillahirohmanirrohim sidang/acara …………… secara resmi saya buka/dibuka, tok..tok..tok.
2.      Menutup sidang secara resmi
…………….. Dengan membaca Alhamdulillahirobbil ‘alamin,  sidang/acara. Secara resmi ditutup tok..tok..tok.
3.      Pengesahan Keputusan
……………… Dengan membaca Alhamdulillahirobbil ‘alamin,  hasil sidang/rapat dinyatakan sah. tok..tok..tok.
4.      Menschorsing/ mencabut schorsing
………………. Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirrohim sidang kita scorsing selama 1x15 menit Tok… 2x15 menit tok..tok., 1x24 jam tok..tok. 2/7 x 24 jam atau sidang kita cabut kembali
5.      menerima dan menyerahkan palu sidang
………………. Dengan mengucapakan Alhamdulillahirobbil ‘alamin pimpinan sidang pimpinan saya serahkan kepada presidium/ pimpinan sidang yang lain (1x) ketukan, tok. Atau
……………… Dengan membaca Bismillahirohmanirrohim,  pimpinan sidang saya terima (1x) kemudian membaca salam.
6.      mengesahkan  keputusan sidang sidang point per point
setiap peserta diwajibkan sholat dengan sarung  setuju……. Tok…(1x)  dan lain-lain
Demikinan contoh-contoh redaksi dalam menggunkan palu sidang, dan hal tersebut sangat bergantung kepada kecerdasan dan keahlian pimpinan sidang di dalam persidangan.

HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019).

HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019). : HUT ke-74 RI d...