Inspirasi
" Bukan yang tajam melainkan yang bersungguh-sungguh "
Sabtu, 17 Agustus 2019
HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019).
HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019).: HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019).
HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019).
HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019).: HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019).
Kamis, 27 September 2018
RUMAH KHITAN CALAK TANPA JAHITAN DAN PATI RASA TANPA SUNTIK
Menerima mengkhitankan segala usia di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
Alamat : Jalan Raya Kembiritan No. 45 Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng,
Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur
No HP : 082312342116 ( Whatsapp )
" Khitan Kewajiban Yang Harus Dilaksanakan Oleh Kaum Laki-Laki Muslim "
Sabtu, 28 Mei 2016
TEKHNOLOGI MEMPERMUDAH PEKERJAAN
Tekhnologi mempermudah Pekerjaan
Media
terknologi yang makin berkembang ialah wadah untuk membatu memberikan
informasi dan pengetahuan yang berkembang. seperti maraknya dunia
bloging, forum komunitas-komunitas, membuat group di facebook dll, yang
masing-masing menonjolkan kemampuan dan kereatifitas mereka di dunia
maya. Hal ini patut kita contoh, lebih-lebih kita sebagai generasi Umat
Islam perlu memamfaatkan kemajuan teknologi sebagai media da’wah adalah
langkah aplikative untuk memerangi sisi negative dari kemajuan
teknologi. Mamfaat secara positif kemajuan teknologi itu sendiri
memberikan value yang tidak terbatas, media layanan E-mail dan website
membantu kita berhungan di penjuru Negara manapun untuk berkomuniskasi
baik itu urusan bisnis, perkantoran ataupun pribadi. Namun, masalah lain
yang lebih urgen yang berkaitan dengan perkembangan media teknologi itu
sendiri ialah Dunia maya. Dunia maya sebagai gudang informasi dan ilmu
pengetahuan, namun tidak semua hal positif kita dapat disini. Seperti
kita ketahui bersama, di saat sekarang ini banyak sekali anak umur 9-12
tahun telah menyaksikan materi pornografi, yang di akses dari internet.
Hal
yang membuat aku perhatin terhadap perkembangan teknologi sekarang ini
adalah banyaknya kasus bugil di depan kamera. Inilah sisi negative lain
dari kemajuan tenknologi. Dengan jumlah 231 juta penduduk Indonesia,
inilah yang harus kita sadari bahwa kemajuan terknologi berdampak baik
dan buruknya. Dan kita tidak bisa di katakan belum siap menerima
kemajuan itu sendiri,karena mau tidak mau perkembangan dunia tekonologi
yang sudah menjadi kebutuhan kelengkapan aktifitas. Hanya mengenai
kendala SDM yang belum merata merupakan Pekerjaan rumah bangsa ini,
tantangan dalam penguasaan bahasa asing merupan hal pokok kunci
menguasai teknologi itu sendiri. Kalau penguasaan bahasa itu tinggi maka
kita akan menjadi bagian dari dikurs global, tetapi kalau penguasaannya
rendah ini adalah masalah. Memandang positif dan negatif kemajuan
teknologi, bagi kemaslahan bangsa dan umat islam khususnya. Adalah
control secara internal mulai dari keluarga untuk mengenalakan dan
mengawasi anak didik dari dampak negatif itu sendiri, dan pemerintah
khususnya badan-badan yang bewenang menangani untuk mengambil langkah
tepat untuk mengurangi dampak dari kemajuan sisi buruk teknologi itu
sendiri. kian pesatnya kemajuan teknologi jangan kita jadikan hantu
boomerang untuk kita tidak berani terbuka dan maju.peran penting bangsa
elemen-elemen pemerintah, masyarakat dan keluarga adalah payung untuk
menghindari dan mengurangi dampak negatif media itu sendiri.
Internet
adalah jaringan komputer yang terhubung secara internasional dan
tersebar di seluruh dunia. Jaringan ini meliputi jutaan pesawat komputer
yang terhubung satu dengan yang lainnya dengan memanfaatkan jaringan
telepon (baik kabel maupun gelombang elektromagnetik). Jaringan jutaan
komputer ini memungkinkan berbagai aplikasi dilaksanakan antar komputer
dalam jaringan internet dengan dukungan software dan hardware yang
dibutuhkan. Untuk bergabung dalam jaringan ini, satu pihak (dalam hal
ini provider) harus memiliki program aplikasi serta bank data yang
menyediakan informasi dan data yang dapat di akses oleh pihak lain yang
tergabung dalam internet. Pihak yang telah tergabung dalam jaringan ini
akan memiliki alamat tersendiri (bagaikan nomor telepon) yang dapat
dihubungi melalui jaringan internet. Provider inilah yang menjadi server
bagi pihak-pihak yang memiliki personal komputer (PC) untuk menjadi
pelanggan ataupun untuk mengakses internet. Sejalan dengan perkembangan
zaman, kemajuan teknologi internet juga semakin maju. Informasi
dikatakan positif apabila bermanfaat untuk penelitiaan.
Baca Selengkapnya
Baca Selengkapnya
Rabu, 25 Mei 2016
Sistematika Perundang-Undangan Indonesia
A. Hirarki Perundang Undangan di Indonesia
Pasal 7 (1)
UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Yang
dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda) meliputi ;
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Hirarki
perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
1)
tata urutan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang
ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3)
Undang-Undang
(UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan
UUD 1945 serta TAP MPR-RI
4)
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR dapat menerima
atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR,
Perpu tersebut harus dicabut.
5)
Peraturan
Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
6)
Keputusan Presiden(Keppres)
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi
negara dan administrasi pemerintahan
7)
Peraturan
Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) propinsi bersama dengan gubernur. .
a.
Peraturan
daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi
bersama dengan gubernur.atau DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota
b.
Peraturan
daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati /
walikota.
c.
Peraturan
desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang
setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat
diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.
Tata
cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur
lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang
mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP.
B. Lembaga-lembaga negara di Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan
menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden
dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di
Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan
perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan
Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan
sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala
negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Komisis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan
Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif,
yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan UUD 1945.
9. Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI),
yang merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah
dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya. Tujuan Bank Sentral adalah
mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. BI memiliki wewenang :
a) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan
laju inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara
pemilihan umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat,
KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5
orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun
terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji.
ETIKA PERSIDANGAN
ETIKA
PERSIDANGAN
PENDAHULUAN
Setiap
persekutuan (perkumpulan) dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai
tujuan bersama dan terikat dalam suatu ikatan hirarkis, dimana senantiasa
terdapat hubungan antar sesama (atasan-bawahan) disebut organisasi. Karena itu,
secara hirarkis organisasi merupakan wadah kegiatan administrasi, manajemen dan
proses interaksi antar personil yang ada didalamnya.
Dalam
melaksanakan seluruh aktivitasnya, sebagai upaya untuk mencapai tujuan bersama
organisasi tersebut. senantiasa bertitik tolak pada peratuaran-peraturan
(hasil-haasil keputusan musyawarah) yang ditanamkan oleh organisasi dan dijiwai
oleh seluruh anggotanya. Keputusan-kepetusan yang diambil dalam persidangan
tentunya merupakan kebijaksanaan organisasi yang harus disiasati oleh anggotanya.
Penguasaan tata
cara persidangan merupakan pengetahuan yang semestinya dimiliki oleh setiap
pimpinan maupun anggota organisasi, karena persidangan yang melahirkan
kepeutusan-keputusan merupakan faktor dominan dalam menentukan laju organisasi,
bahkan pemerintahan dan masyarakat banyak. Selain itu, persidangan dalam segala
aspeknya merupakan hal yang harus senantiasa diperhatikan\, manakal suatu
organisasi yang tidak mau terjebak oleh keputusan-keputusan yang kaku atau
mungkin merugikan.
PENGERTIAN
PERSIDANGAN
Sidang dalah
pertemuan formal suatu organisasi guna membahas maslah tertentu dalam upaya
mengahsilkan keputusan sebagai sebuah kebijaksanaan
MACAM-MACAM
SIDANG
Ditinjau dari
segi pesertanya (instansi pengambil keputusan) sidan terbagi menjadi:
- Sidang Pleno
- Sidang Komisi
- Sidang Sub-Komisi
Sidang ditinjau dari segi jabatannya terbagi menjadi:
- Rapat Presidium
- Rapat Dewan Pimpinan Harian
- Rapat Bidang Koordinasi
Sidang ditinjau dari segi keputusannya terbagi menjadi
- Kongres/Muktamar/Munas/Mubes
- Musyawarah Daerah (MUSDA)
- Konferensi
- Rapat Anggota Tahunan
- Rapat Kerja
SYARAT-SYARAT/UNSUR-UNSUR
PERSIDANGAN
- Tempat/ruangan
- Waktu Sidang
- Acara Sidang
- Peserta Sidang
- Perlengkapan/peralatan sidang
- Tata tertib sidang
- Pimpinan dan skretaris sidang
- keputusan/kesimpulan
TEMPAT SIDANG
Sebagai tempat
pertemuan formal, sidang memerlukan tempat yang memadai, agar sidang bejalan
lancar dan tertib, serta tujuan yang dikehendaki dapat tercapai. Karena itu,
beberapa persyaratan dibawah ini perlu untuk mendapat perhatian. Seperti:
- Tempat yang cukup luas
- Ruangan harus bersih dan sehat
- Keamanana harus terjamin serta tersedia sarana penunjang lainnya.
WAKTU
PERSIDANGAN
Sebelum sidang
dilaksanakan, faktor waktu bagi semua
pihak menjadi pertimbangan, karena itu, disiplin bagi semua pihak (majelis
sidang) merupakan salah satu faktor yang turut menentukan kelancaran
tercapainya tujuan dalam bersidang. Oleh karena
itu, waktu bersidang hendaknya ditentukan sebaik mungkin (secuukupnya),
sehingga tidak memberatkan dan menjemuhkan para peserta sidang, seperti lamanya
sidang, waktu istirahat, waktu sholat, waktu makan, dan lain sebagainya.
PERLENGKAPAN/
PERALATAN SIDANG
Dalam
melaksanakan pesidangan, maka peralatan yang di butuhkan hendaknya dipenuhi,
misalnya:
- Palu sidang
- Kursi dan meja sidang
- Penerangan sidang
- Podium
- Pengeras suara dan lain sebagainya.
TATA TERTIB
SIDANG
Agar acara
persidangan berjalan lancar, maka diperlukan tata tertib yang mendukung
terciptanya kelancaran tersebut. dengan demikian perlu disusun tata tertib yang
menyangkut :
- Hak dan kewajiban peserta sidang
- Peraturan mengenai keputusan sidang
- Peraturan hak suara dalam persidangan
- Peraturan pemilihan pimpinan sidang dan sebagainya.
PIMPINAN
SIDANG
Sukses atau
tidaknya sidang sangat ditentukan /bergantung pada pimpinan sidang, oleh karena
itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pimpinan sidang. Antara
lain:
- Mengarahkan sidang dan menyelesaikan masalah
- Menjelaskan masalah yang akan dibahas
- Memberikan kesempatan pada peserta untuk menyampaikan pendapat atau gagasan serta menyalurkan aspirasinya
- Peka terhadap masalah yang berkembang
- Tidak mudah terpancing (emosional) dan tidak memaksakan kehendak
- Menyimpulkan dan menjelaskan hasil-hasil keputusan yang diambil serta mengusahakan untuk mendapat kesepakatan dalam pengambilan keputusan.
SYARAT_SYARAT
PIMPINAN SIDANG
- Mempunyai sifat leadership
- Mempunyai pengetahuan yang cukup
- Bijaksana dan tanggung jawab.
Peka terhadap situasi dan cepat untuk mengambil inisiatif dalam
situasi kritis.
SIKAP
PIMPINAN SIDANG
- Simpatik dan menarik
- Disiplin
- Sopan dan hormat dalam kata-kata dan perbuatan
- Bersikap adil dan bijaksana terhadap peserta
- menghargai pendapat orang lain (peserta)
SEBAB-SEBAB
MENJADI PIMPINAN SIDANG
- Karena jabatan atau kedudukan
- Ditunjuk oleh atasan
- Ditunjuk/dipilih oleh peserta sidang
SEKRETARIS
DAN ANGGOTA SIDANG
Untuk membantu
kelancaran jalannya persidangan dan menjaga kemungkinan-kemungkinan yang
terjadi dalam sidang, maka diperlukan anggota atau sekretaris sidang untuk
mecatat jalannya acara dan masalah-masalah yang berkembang di persidangan,
sehingga memudahkan untuk menganalisa dan kemungkinan peninjauan kembali, baik
sebelum maupun sesudah diambil keputusan.
KEPUTUSAN
SIDANG
Keputusan/kesimpulan
sidang merupakan hasil dari seluruh proses dan pelaksanaan persidangan stelah
diformulasikan dari semua pendapat peserta sidang yang kemudian disepakati
bersama. Dan keputusan inilah yang kemudian dijadikan bahan atau landasan bagi
anggota organisasi dalam pengembangannya.
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
Agar kepeutusan
tidak bertentangan dengan kehendak dan tujuan organisasi, maka kepeutusan harus
diambil dengan jalan musyawarah mufakat. Karena itu langkah-langkah untuk
mengambil keputusan bisa dilakukan dengan sistem demokrasi (suara terbanyak),
prinsip aklamasi dan berdasarkan kompromi (lobiying), yaitu dimana para
peserta dan pimpinan sidang terdapat kesepakatan. Untuk mengacu ke arah prinsip-prinsip itu di atas,
dalam sidang dilakukan proses:
ü Kwalifikasi : saling menanyakan pendapat diantara peserta
ü Interpretasi : penafsiran pendapat agar diperoleh kejelasan
ü Motivikasi: pengungkapan alasan yang logis
ü Integrasi: pernyataan semua pendapat, sebagai kesimpulan yang dapat
diterima oleh peserta sidang, serta dijadika sebagai keputusan
MOVE-MOVE
PERSIDANGAN
Dalam
persidangan biasa muncul move-move yang dpat maramaikan persidangan,
bahkan digunakan alat untuk memenangkan
peridangan, seperti:
1.
Schorsing (penundaan) untuk sementara
atau dalam waktu tertentu.
2.
Lobiying (obrol-obrol) antara peserta dan pimpinan sidang dalam waktu
tertentu untuk mencari kesepahaman yang
tidak dapat diambil dalam persidangan. Keudua point (1-2) ini juga dilakukan
apabila dalam persidangan mengalami jalan buntu, atau peserta sidang mengalami
kelelahan (kejemuhan) maka bisa dilakukan
Schorsing
3.
Intruption (memotong pembicaraan)
Dalam persidangan, sering terjadi usaha pemotongan pembicaraan dari
seseorang peserta terhadap peserta lainnya atau pimpinan sidang sekalipun. Dalam upaya inilah digunakan
istilah “intrupsi” yang pada hakikatnya meminta kesempatan untuk berbicara.
Dalam HMI ada 4 (empat) istilah intrupsi
yang sering berkembang dalam setiap persidangan, yaitu:
a.
Intruption point
of order (meminta kesempatan untuk berbicara)
Istilah ini digunakan oleh peserta manakala yang diintrupsi , baik
itu peserta lain atau pimpinan sidang dipandang melakukan pembicaraan yang
menyimpang dari masalah yang dibicarakan.
b.
Intruption point
of Information (meminta kesempatan dan
untuk memberikan penjelasan)
Pemotongan seperti ini dilakukan peserta terhadap peserta lain atau
pimpinan sidang, untuk memberikan dan atau memberikan informasi sebagai
pelengkap dari apa yang telah disampaikan.
c.
Intruption point
of Clearifikation (memintauntuk
diperjelas)
Hal ini dilakukan untuk memperjelas masalah, agar tidak terjadi
perbedaan pendapat yang menajam dalam persidangan.
d.
Intruption point
of personal prevelage (permemintaan untuk pembersihan nama)
Pemeotongan pembicaraan dari peserta sidang kepada peserta lainnya
dimana yang mengintrupsi meminta kepada pimpinana sidang untuk tidak memberikan
kesempatan atau membiarkan pembicaraan yang diintrupsi, karena dipandang telah
memojokkan seseorang atau menyinggung masalah pribadi seseorang.
PENGGUNAAN
PALU SIDANG
Dalam
persidangan, palu sidang mempunyai peranan penting untuk kelancaran sidang.
Mulai dari penempatan, pemegangan sampai pada penggunaan/ ketukannya pula mempunyai etika sendiri itu, salah
mengugunkan atau mnetukan palu sidang bisa mengakibatkan ketegangan-ketegangan
diantara audiens yang ada. Adapun penggunaan atau ketukan-ketukan palu sidang
adalah sebagai berikut:
Satu kali
(1x) ketukan digunakan untuk:
a.
Menerima dan menyerahkan
pimpimpinan sidang
b.
Mengesahkan keputusan sidang
point demi point
c.
Memberikan perhatian kepada
peserta sidang untuk tidak gaduh
d.
Menscorsing atau mencabut
kembali scorsing sidang yang lamanya 1 x 15 menit
e.
Mencabut kembali/mebatalkan
ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
Dua kali (2x) ketukan digunakan untuk:
a.
schorsing sidang yang lamanya 2
x 15 menit atau 2 x 30 menit
Tiga kali
(3x) ketukan digunakan untuk:
a.
Membuka atau menutup sidang
atau acara sidang
b.
Mengambil keputusan mengesahkan
keputusan hasil sidang akhir secara keseluruhan
CONTOH-CONTOH DALAM MENGGUNAKAN KETUKAN PALU
1.
Membuka acara sidang resmi
……………. Dengan mengucapakan Bismillahirohmanirrohim
sidang/acara …………… secara resmi saya buka/dibuka, tok..tok..tok.
2.
Menutup sidang secara resmi
…………….. Dengan membaca Alhamdulillahirobbil ‘alamin, sidang/acara. Secara resmi ditutup tok..tok..tok.
3.
Pengesahan Keputusan
……………… Dengan membaca Alhamdulillahirobbil ‘alamin, hasil sidang/rapat dinyatakan sah. tok..tok..tok.
4.
Menschorsing/ mencabut
schorsing
………………. Dengan mengucapkan Bismillahirohmanirrohim sidang
kita scorsing selama 1x15 menit Tok… 2x15 menit tok..tok., 1x24 jam tok..tok.
2/7 x 24 jam atau sidang kita cabut kembali
5.
menerima dan menyerahkan palu
sidang
………………. Dengan mengucapakan Alhamdulillahirobbil ‘alamin
pimpinan sidang pimpinan saya serahkan kepada presidium/ pimpinan sidang yang
lain (1x) ketukan, tok. Atau
……………… Dengan membaca Bismillahirohmanirrohim, pimpinan sidang saya terima (1x) kemudian
membaca salam.
6.
mengesahkan keputusan sidang sidang point per point
setiap peserta diwajibkan sholat dengan sarung setuju……. Tok…(1x) dan lain-lain
Demikinan contoh-contoh
redaksi dalam menggunkan palu sidang, dan hal tersebut sangat bergantung kepada
kecerdasan dan keahlian pimpinan sidang di dalam persidangan.
Langganan:
Postingan (Atom)
HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019).
HUT ke-74 RI diperingati oleh pemuda Banyuwangi, Jawa Timur dengan menggelar pengajian dan tahlil akbar, Sabtu (17/8/2019). : HUT ke-74 RI d...
-
Perihal : Permohonan Penetapan Ahli Waris Banyuwangi , 16 Desember 2014 Kepada Yth.Ketua Pengadilan Agama Banyuwa...
-
ETIKA PERSIDANGAN PENDAHULUAN Setiap persekutuan (perkumpulan) dua orang atau lebih yang bekerjasama untuk mencapai tuj...
-
Menerima mengkhitankan segala usia di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur Alamat : Jalan Raya Kembiritan No. 45 Desa K...