A. Hirarki Perundang Undangan di Indonesia
Pasal 7 (1)
UU No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
Jenis dan
hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
c. Peraturan Pemerintah;
d. Peraturan Presiden;
e. Peraturan Daerah.
Yang
dimaksudkan dengan peraturan daerah (perda) meliputi ;
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
a. Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah provinsi bersama dengan gubernur;
b. Peraturan Daerah kabupaten/kota dibuat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota;
c. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau nama lainnya bersama dengan kepala desa atau nama lainnya.
Hirarki
perundang undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
1)
tata urutan
peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah:
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara.
2)
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia merupakan putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang
ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3)
Undang-Undang
(UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan
UUD 1945 serta TAP MPR-RI
4)
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal
ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan sebagai berikut: a). Perpu
harus diajukan ke DPR dalam persidangan yang berikut. B). DPR dapat menerima
atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan perubahan. C). Jika ditolak DPR,
Perpu tersebut harus dicabut.
5)
Peraturan
Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang
6)
Keputusan Presiden(Keppres)
Keputusan Presiden yang bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk
menjalankan fungsi dan tugasnya berupa pengaturan pelaksanaan administrasi
negara dan administrasi pemerintahan
7)
Peraturan
Daerah Peraturan daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) propinsi bersama dengan gubernur. .
a.
Peraturan
daerah propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi
bersama dengan gubernur.atau DPRD kabupaten/kota bersama Bupati/walikota
b.
Peraturan
daerah kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati /
walikota.
c.
Peraturan
desa atau yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang
setingkat, sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat
diatur oleh peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.
Tata
cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang lingkup Keppres diatur
lebih lanjut dengan undang-undang. Namun hingga sekarang ini belum ada UU yang
mengatur apa saja yang menjadi lingkup pengaturan dari Keppres dan PP.
B. Lembaga-lembaga negara di Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan
menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden
dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui
pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di
Indonesia.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga
tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan
perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
DPD memiliki fungsi:
a. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b. Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4. Presiden dan Wakil Presiden
Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan
Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan
sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala
negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a. Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b. Mengangkat menteri
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan
tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang
bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh
Presiden.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman
bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang
kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kewajiban dan wewenang MA adalah:
a. Berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
b. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
c. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
7. Komisis Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk
berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan
mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan
pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan
Hakim Agung, dengan tugas utama:
a. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
b. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c. Menetapkan calon Hakim Agung
d. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e. Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama
dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945
menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan
peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan
peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah
Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif,
yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan
ketentuan UUD 1945.
9. Bank Sentral
Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI),
yang merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah
dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya. Tujuan Bank Sentral adalah
mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. BI memiliki wewenang :
a) Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan
laju inflasi
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
b) Melakukan pengendalian moneter
c) Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d) Mengelola cadangan devisa
10. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara
pemilihan umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat,
KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5
orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun
terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar