Perihal : Permohonan
Penetapan Ahli Waris Banyuwangi, 16 Desember 2014
Kepada
Yth.Ketua Pengadilan Agama Banyuwangi
Di -
Banyuwangi
AssalamualaikumWr.Wb.
Kami yang bertanda tangan
di bawah ini :
1. Sumiyati Binti Nasri, umur 45 tahun,
agama Islam, pendidikan SMA,
pekerjaan Wiraswasta,
tempat tinggal di Jalan Kembiritan No. 45, RT. 02 RW 03, Desa Kembiritan , Kecamatan Genteng,
Kabupaten Banyuwangi,
selanjutnya disebut Pemohon I.
2. Siti Alimah Binti Slamet, umur 40 tahun, agama Islam, pendidikan SMA, pekerjaan Petani, tempat tinggal di Jalan Kembiritan No. 30, RT. 03 RW. 03, Dessa Kembiritan, Kecamatan Genteng,
Kabupaten Banyuwangi,
selanjutnya disebut Pemohon II.
3. Wahyu Suhardiniyati
Bin Sukadi,
umur 25 tahun,
agama Islam, pendidikan Strata-1,
pekerjaan Wiraswasta,
tempat tinggal di Jalan Kembiritan No. 30 RT. 03 RW. 03, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng,
Kabupaten Banyuwangi,
selanjutnya disebut Pemohon III.
4. Anida Sulastri Binti Sukadi, umur 22 tahun, agama Islam, pendidikan
SMA,
pekerjaan Wiraswasta,
tempat tinggal di Jalan Kembiritan No. 30 RT. 03 RW. 03, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng,
Kabupaten Banyuwangi,
selanjutnya disebut Pemohon IV.
Pemohon I, II, III dan
IV untuk selanjutnya disebut Para Pemohon
Dengan
ini hendak mengajukan Permohonan Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Banyuwangi.
Adapun yang menjadi dasar
/ alasan dari Permohonan Penetapan Ahli Waris tersebut adalah sebagai berikut ;
1. Bahwa
pada tanggal 23 januari 2002
telah meninggal dunia ayah kandung dari Para Pemohon yang
bernama Anida
di Genteng
karena sakit dan dalam keadaan beragama Islam, tempat tinggal terakhir di Genteng, Surat Keterangan Kematian
Penduduk WNI No. 1.4356/04/IV
tertanggal 14
Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa
pada tanggal 14 Februari 2014,
Selanjutnya disebut Almarhum;
2. Bahwa,
ketika Almarhum wafat ayahnya yang bernama Bambang meninggal dunia lebih dahulu
yaitu pada tanggal 22
Oktober 1999 dan ibunya yang bernama Sumiyati hingga kini
masih hidup.
3. Bahwa,
semasa hidupnya Almarhum telah menikah 1 (satu) kali yaitu dengan Sumiyati pada tanggal
15 Maret 1971
(sesuai surat nikah Nomor : 32/32/IV/71 yang dikeluarkan oleh
Kantor Urusan Agama Kecamatan
Genteng) pada saat wafatnya Almarhum masih sebagai
Suami dan dari pernikahan tersebut telah lahir 2 orang anak yang bernama :
a. Wahyu Suhardiniyati
b. Anida Sulastri
4. Bahwa,
Almarhum Bambang
yang telah meninggal dunia pada tanggal 22 Oktober 1999 meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
a.
Sumiyati (sebagai ibu kandung).
b.
Siti Alimah (sebagai istri).
c.
Wahyu Suhardiniyati (sebagai anak laki-laki kandung).
d.
Anida Sulastri (sebagai anak perempuan kandung).
5. Bahwa,
Para
Pemohon kesemuanya beragama Islam.
6. Bahwa,
maksud Para
Pemohon mengajukan permohonan ini mohon untuk ditetapkan siapa Ahli Waris yang
Mustahak dari Almarhum Bambang
sesuai Hukum Waris Islam.
Bahwa,
berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, Para Pemohon mohon agar ditetapkan Ahli Waris dari Almarhum
Bambang,
oleh karena Para
Pemohon merupakan ahli waris yang sah dari Almarhum Bambang, oleh karena itu Para Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan
Agama Banyuwangi
atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dan berkenan menetapkan sebagai berikut :
1. Mengabulkan
permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan
Almarhum Bambang
telah meninggal dunia pada tanggal 22 Oktober 1999;
3. Menetapkan
ahli waris yang dari Almarhum Bambang
adalah :
a. Sumiyati
(sebagai ibu kandung).
b. Siti Alimah (sebagai istri).
c. Wahyu Suhardiniyati (sebagai
anak laki-laki kandung).
d. Anida Sulastri (sebagai anak perempuan kandung).
4. Menetapkan
bagian dari masing-masing Ahli Waris sesuai dengan faroid Hukum Waris Islam.
5. Menetapkan
biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian permohonan
kami, semoga menjadi maklum dan terima kasih.
Wassalamu’alaikumWr.Wb.
Hormat kami,
1. Sumiyati 3.
Wahyu Suhardiniyati
2. Siti Alimah 4. Anida Sulastri
Mantab sekali Mas.
BalasHapusTerimaKasih
HapusKalau yg meninggal ibu sy dan anaknya hanya 2 org dan ayah sy jg sdh meninggal formatnya spt apa ya
BalasHapussama seperti di atas, yang membedakan hanya penetapan ahli waris yang ada dan menetapkan almarhumnya.
HapusBerikan contoh surat permohonan penetapan ahli waris,tetapi pewarisnya ada yg meninggal
BalasHapus